BLOGGER TEMPLATES Memes

Senin, 31 Desember 2012

IPTEK & Kemiskinan

Kemiskinan 

adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.



Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:

·  Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
·    Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
·    Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.


IPTEK

Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia, Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (material saja), atau ilmu psikologi hanya bisa meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang konkret. Berkenaan dengan contoh ini, ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jarak matahari dan bumi, atau ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok menjadi perawat. Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.

Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang.Pengetahuan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan prosedur yang secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau berguna. Dalam pengertian lain, pengetahuan adalah pelbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya. Misalnya ketika seseorang mencicipi masakan yang baru dikenalnya, ia akan mendapatkan pengetahuan tentang bentuk, rasa, dan aroma masakan tersebut.

Teknologi adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yg diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Dalam memasuki Era Industrialisasi, pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi karena teknologi adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industry. 
Sebagian beranggapan teknologi adalah barang atau sesuatu yang baru namun, teknologi itu telah berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer. Setiap zaman memiliki teknologinya sendiri .


IPTEK dan Kemiskinan

IPTEK dan kemiskinan adalah dua hal yang saling bertolak belakang. Kemiskinan haus akan adanya perkembangan IPTEK. IPTEK sendiri singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ilmu Pengetahuan secara umum sangat dibutuhkan oleh banyak orang di penjuru dunia. Terkadang, Ilmu itu sampai dicari dengan pengorbanan yang luar biasa. Kita hidup di zaman yang sudah modern, tentu saja kita merasakan dampak dari perkembangan IPTEK. Kita tidak ingin di bilang bodoh karena tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup. Pengetahuan bisa di dapat dan di cari dimana saja. Pengetahuan juga bisa di dapat dari pengetahuan kita masing-masing. Ilmu juga dapat dicari dengan cara mengumpulkan materi-materi dari berbagai sumber, kemudian disatukan. Ternyata menurut opini saya, mengembangkan IPTEK itu tidak mudah, banyak sekali tahap-tahap yang harus di lewati untuk membentuk sebuah Ilmu Pengetahuan.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan
http://id.scribd.com/doc/78011470/PENGERTIAN-IPTEK


Perbedaan Masyarakat Desa & Kota

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Masyarakat (society) merupakan istilah yang digunakan untuk menerangkan komuniti manusia yang tinggal bersama-sama. Boleh juga dikatakan masyarakat itu merupakan jaringan perhubungan antara pelbagai individu. Dari segi perlaksaan, ia bermaksud sesuatu yang dibuat - atau tidak dibuat - oleh kumpulan orang itu. Masyarakat merupakan subjek utama dalam pengkajian sains sosial.

Perkataan society datang daripada bahasa Latin societas, "perhubungan baik dengan orang lain". Perkataan societas diambil dari socius yang bererti "teman", maka makna masyarakat itu adalah berkait rapat dengan apa yang dikatakan sosial. Ini bermakna telah tersirat dalam kata masyarakat bahawa ahli-ahlinya mempunyai kepentingan dan matlamat yang sama. Maka, masyarakat selalu digunakan untuk menggambarkan rakyat sesebuah negara.

Walaupun setiap masyarakat itu berbeza, namun cara ia musnah adalah selalunya sama: penipuan, pencurian, keganasan, peperangan dan juga kadangkala penghapusan etnik jika perasaan perkauman itu timbul. Masyarakat yang baru akan muncul daripada sesiapa yang masih bersama, ataupun daripada sesiapa yang tinggal.

A. Definisi Masyarakat

Dalam Bahasa Inggris disebut Society, asal katanya Socius yang berarti “kawan”. Kata “Masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yaitu Syiek, artinya “bergaul”. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk akhiran hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai pribadi melainkan oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan

B. Masyarakat Pedesaan (masyarakat tradisional)

a. Pengertian desa/pedesaan


Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.

Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

Sedang menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :

a) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Dalam kamus sosiologi kata tradisional dari bahasa Inggris, Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara, dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.

Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern. Sayangnya sederet tujuan tersebut mandek diatas kertas.

Karena pada kenyataannya desa sekedar dijadikan obyek pembangunan, yang keuntungannya direguk oleh actor yang melaksanakan pembangunan di desa tersebut : bisa elite kabupaten, provinsi, bahkan pusat. Di desa, pembangunan fisik menjadi indicator keberhasilan pembangunan.

Karena itu, Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang ada sejak tahun 2000 dan secara teoritis memberi kesempatan pada desa untuk menentukan arah pembangunan dengan menggunakan dana PPK, orientasi penggunaan dananyapun lebih untuk pembangunan fisik.

Bahkan, di Sumenep (Madura), karena kuatnya peran kepala desa (disana disebut klebun) dalam mengarahkan dana PPK untuk pembangunan fisik semata, istilah PPK sering dipelesetkan menjadi proyek para klebun.

Menyimak realitas diatas, memang benar bahwa yang selama ini terjadi sesungguhnya adalah “Pembangunan di desa” dan bukan pembangunan untuk, dari dan oleh desa. Desa adalah unsur bagi tegak dan eksisnya sebuah bangsa (nation) bernama Indonesia.

Kalaupun derap pembangunan merupakan sebuah program yang diterapkan sampai kedesa-desa, alangkah baiknya jika menerapkan konsep :”Membangun desa, menumbuhkan kota”. Konsep ini, meski sudah sering dilontarkan oleh banyak kalangan,
tetapi belum dituangkan ke dalam buku yang khusus dan lengkap. Inilah tantangan yang harus segera dijawab.

b. Ciri-ciri Masyarakat desa (karakteristik)


Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :

a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.

Masyarakat Perkotaan

a. Pengertian Kota


Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.

i. Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.

ii. Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.

iii. Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.

Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori Talcott Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri :

a). Netral Afektif
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
c). Universalisme
Berhubungan dengan semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang sangat penting untuk Universalisme.
d). Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima berdasarkan kepandaian atau keahlian yang dimilikinya.
e). Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan penduduknya.

b. Ciri-ciri masyarakat Perkotaan


Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :

i. Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
ii. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
iii. Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
iv. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
v. Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
vi. Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

D. Perbedaan antara desa dan kota

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.

Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan "berlawanan" pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:

Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.

Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja .

Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.

Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.

Ciri ciri tersebut antara lain :

1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan sosial
5) stratifiksi sosial
6) mobilitas sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

E. Hubungan Desa-kota, hubungan pedesaan-perkotaan.

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.

Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.

Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.

Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti:

(i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
(ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
(iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi;
(iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.

Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :

a). Urbanisasi dan Urbanisme

Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).

b) Sebab-sebab Urbanisasi

1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)

Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :

a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.

Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :

a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).

Kesimpulan

Manusia menjalani kehidupan didunia ini tidaklah bisa hanya mengandalkan dirinya sendiri dalam artian butuh bantuan dan pertolongan orang lain , maka dari itu manusia disebut makhluk sosial, sesuai dengan Firman Allah SWT yang artinya : “ Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal ( bersosialisasi ).....” (Al-Hujurat :13 ).

Oleh karena itu kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis, baik itu kehidupan didesa maupun diperkotaan. Tentunya itulah harapan kita bersama, tetapi fenomena apa yang kita saksikan sekarang ini, jauh sekali dari harapan dan tujuan pembangunan Nasional negara ini, kesenjangan Sosial, yang kaya makin Kaya dan yang Miskin tambah melarat , mutu pendidikan yang masih rendah, orang mudah sekali membunuh saudaranya (dekadensi moral ) hanya karena hal sepele saja, dan masih banyak lagi fenomena kehidupan tersebut diatas yang kita rasakan bersama, mungkin juga fenomena itu ada pada lingkungan dimana kita tinggal.

Sehubungan dengan itu, barangkali kita berprasangka atau mengira fenomena-fenomena yang terjadi diatas hanya terjadi dikota saja, ternyata problem yang tidak jauh beda ada didesa, yang kita sangka adalah tempat yang aman, tenang dan berakhlak (manusiawi), ternyata telah tersusupi oleh kehidupan kota yang serba boleh dan bebas itu disatu pihak masalah urbanisasi menjadi masalah serius bagi kota dan desa, karena masyarakat desa yang berurbanisasi ke kota menjadi masyarakat marjinal dan bagi desa pengaruh urbanisasi menjadikan sumber daya manusia yang produktif di desa menjadi berkurang yang membuat sebuah desa tak maju bahkan cenderung tertinggal.

Saran - saran

Pembangunan Wilayah perkotaan seharusnya berbanding lurus dengan pengembangan wilayah desa yang berpengaruh besar terhadap pembangunan kota. Masalah yang terjadi di kota tidak terlepas karena adanya problem masalah yang terjadi di desa, kurangnya sumber daya manusia yang produktif akibat urbanisasi menjadi masalah yang pokok untuk diselesaikan dan paradigma yang sempit bahwa dengan mengadu nasib dikota maka kehidupan menjadi bahagia dan sejahtera menjadi masalah serius. Problem itu tidak akan menjadi masalah serius apabila pemerintah lebih fokus terhadap perkembangan dan pembangunan desa tertinggal dengan membuka lapangan pekerjaan dipedesaan sekaligus mengalirnya investasi dari kota dan juga menerapkan desentralisasi otonomi daerah yang memberikan keleluasaan kepada seluruh daerah untuk mengembangkan potensinya menjadi lebih baik, sehingga kota dan desa saling mendukung dalam segala aspek kehidupan.

Referensi

Ahmadi, Abu, Drs. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineke Cipta.
Kosim, H, E. 1996. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing Yapari
Marwanto, 12 November 2006. Jangan bunuh desa kami. Jakarta:Kompas
_______, 1994. Sosiologi 3 SMU. Jakarta: Yudistira

Senin, 03 Desember 2012

Tugas 1 V Class

sistem terdistribusi V-class tugas 1

1. Apa kegunaan ARP
2. Gambarkan dan jelaskan format datagram ARP Request/Reply
3. Berada dimanakah tabel ARP cache itu (di directory apa?)
4. Cari option – option pada command arp (misal arp –a, arp -??), dan jelaskan maksud dan kegunaannya.
5. Cari informasi tentang software sniffer tcpdump berikut command – command yang
ada pada tcpdump dan apa kegunaannya
6. Jelaskan cara penggunaan software wireshark, dan bagaimana cara melakukan filter terhadap :
a. Paket arp
b. Hanya dari source atau destination nomor IP yang ditampilkan pada display ?

Jawab
1. ARP (Address Resolution Protocol).
Untuk keperluan mapping IP address ke Alamat Ethernet maka di buat protokol ARP (Address Resolution Protocol). Proses mapping ini dilakukan hanya untuk datagram yaang dikirim host karena pada saat inilah host menambahkan header Ethernet pada datagram. Penerjemahan dari IP address ke alamat Ethernet dilakukan dengan melihat sebuah tabel yang disebut sebagai cache ARP, lihat tabel 1. Entri cache ARP berisi IP address host beserta alamat Ethernet untuk host tersebut. Tabel ini diperlukan karena tidak ada hubungan sama sekali antara IP address dengan alamat Ethernet. IP address suatu host bergantung pada IP address jaringan tempat host tersebut berada, sementara alamat Ethernet sebuah card bergantung pada alamat yang diberikan oleh pembuatnya.

2. Spesifikasi ARP dapat dilihat di RFC 826.


Cara kerja protokol ARP :
Host Y melakukan broadcast dengan mengirimkan pesan ARP Request, apabila host yang dituju berada dalam satu jaringan maka host tersebut akan mengirimkan pesat ARP Reply yang berisikan informasi MAC. Bila host yang dituju berada dalam jaringan yang berbeda maka yang akan mengirimka ARP Reply adalah Router yang memisahkan jaringan tersebut. Komputer akan menyimpan ARP broadcast request ini kedalam ARP cache. ARP cache ini akan disimpan di RAM dan besifat sementara. ARP cache ini berisi tabel IP host serta phisical address komputer. ARP cache akan bertambah jika ARP Request mendapat jawaban. Anda dapat melihat ARP cache anda dengan mengetik “arp -a” pada CMD. Anda dapat menghapus ARP cache anda dengan mengetik “arp -d ”. Anda juga dapat mengatur sebuah static ARP dengan menuliskan “arp -s ”.

3. ARP cache ada di directory “hkey_local_machine/software/microsoft/windows/currentversion/app
management/arpcache/”

4. ARP-s eth_addr inet_addr] if_addr [
ARP-d inet_addr [if_addr]
ARP-a inet_addr [] [-N if_addr]
-A Menampilkan entri ARP arus oleh menginterogasi arus
protokol data. Jika inet_addr yang ditentukan, IP dan fisik
hanya alamat komputer tertentu akan ditampilkan. Jika
lebih dari satu antarmuka jaringan menggunakan ARP, entri
untuk setiap tabel ditampilkan.
ARP-G Sama seperti-a.
inet_addr Menentukan alamat internet.
ARP-N if_addr Menampilkan entri ARP untuk interface jaringan yang ditentukan oleh if_addr.
-D Menghapus host ditentukan oleh inet_addr. mungkin inet_addr
wildcarded dengan * untuk menghapus semua host.
-S Menambahkan host dan mengasosiasikan alamat Internet inet_addr dengan eth_addr alamat fisik. Alamat fisik
diberikan sebagai 6 byte heksadesimal dipisahkan dengan tanda
hubung. Entri adalah permanen.
eth_addr Menentukan alamat fisik.
if_addr Jika ada, ini menentukan alamat Internet dari
tabel alamat antarmuka yang harus diubah terjemahan
Jika tidak hadir, interface yang berlaku pertama akan digunakan.

5. Tcpdump dapat membantu kita dalam melakukan analisis yang mendalam terhadap trafik network yang ada pada komputer kita, pada server kita, atau pada jaringan. command pada tcpdump:
# tcpdump -i eth0
Menangkap paket dari antarmuka ethernet tertentu. Ketika dieksekusi perintah tcpdump tanpa pilihan apapun, itu akan menangkap semua paket yang mengalir melalui semua interface. Opsi -i memungkinkan untuk menyaring pada interface ethernet tertentu.
# tcpdump -c 2 -i eth0
Hanya menangkap jumlah ke-N pada paket. Ketika dieksekusi perintah tcpdump, ini memberikan paket sampai membatalkan perintah tcpdump. Menggunakan opsi -c dapat menentukan jumlah paket yang akan ditangkap. Misal, hanya menangkap 2 paket dari intercafe eth0.
# tcpdump -A -i eth0
Menangkap tampilan paket dalam bentuk ASCII. Tambahkan opsi -A untuk mencetak paket dalam bentuk ASCII.
# tcpdump -XX -i eth0
Menangkap tampilan paket dalam HEX dan ASCII. Beberapa pengguna mungkin ingin menganalisa paket dalam nilai hex, tcpdump menyediakan cara untuk mencetak paket dalam format kedua-duanya yaitu format ASCII dan HEX. Gunakan opsi -XX.
# tcpdump -w 08232010.pcap -i eth0
Menangkap paket dan menulis ke file tcpdump memungkinkan untuk menyimpan paket ke file. Kemudian dapat digunakan paket file untuk analisis lebih lanjut. Gunakan opsi -W. Opsi ini menulis paket kedalam file yang diberikan. Ekstensi file harus .pcapyang dapat dibaca oleh setiap protokol jaringan analyzer.
# tcpdump -tttt -r data.pcap
Membaca paket dari file yang disimpan. Dengan menambahkan opsi -r, ini dapat membaca file pcap lalu ditangkap dan melihat paket tersebut untuk di analisis.
# tcpdump -n -i eth0
Menangkap paket dengan alamat IP. Tambahkan opsi -n untuk menangkap paket dan ini akan menampilkan alamat IP dari mesin yang terlibat.
# tcpdump -w g_1024.pcap greater 1024
# tcpdump -w l_1024.pcap less 1024
Membaca paket lebih besar atau lebih rendah dari N byte. Ini hanya dapat menerima paket lebih besar dari jumlah n byte menggunakan filter greater melalui perintah tcpdump dapat pula menerima paket lebih rendah dari jumlah n byte menggunakan filter less.
# tcpdump -i eth0 arp
Hanya menerima paket dari tipe protokol tertentu. Ini dapat menerima paket berdasarkan jenis protokol dan dapat menentukan salah satu dari protokol : fddi, tr, wlan, ip, ip6, arp, rarp, decnet, tcp dan udp.
# tcpdump -w xpackets.pcap -i eth0 dst 10.181.140.216 and port 22
Menangkap paket untuk IP dan port tujuan tertentu. Paket akan memiliki IP sumber dan tujuan dan nomor port. Menggunakan tcpdump dapat menerapkan penyaring/filter pada sumber atau tujuan IP dan nomor port.
# tcpdump -w comm.pcap -i eth0 dst 16.181.170.246 and port 22
Menangkap paket komunikasi TCP antara dua host. Jika dua proses yang berbeda dari dua mesin yang berbeda berkomunikasi melalui protokol tcp, ini dapat menangkap paket-paket menggunakan tcpdump. Anda dapat membuka file menggunakan comm.pcap dengan network protokol analyzer untuk debug setiap potensi masalah.

6. WIRESHARK adalah sebuah Network Packet Analyzer. Network Packet Analyzer akan mencoba “menangkap” paket-paket jaringan
dan berusaha untuk menampilkan semua informasi di paket tersebut sedatail mungkin.
cara penggunaan wireshark
Instalasi WireShark :
Untuk instalasi WireShark sepertinya tidak memerlukan perlakuan tambahan apa-apa, apabila kita tidak yakin dengan setingan manual, coba saja instal dengan setingan default installer. Pada saat instalasi WireShark, kita juga akan diminta penginstall WinPcap,apabila tidak mempunyai WinPcap, nanti kita tidak akan bisa meng-capture menggunakan WireShark, namun masih bisa membuka hasil capture-an, oleh karena itu install saja WinPcap.
Menjalankan WireShark
Setelah menginstall WireShark, mari kita mulai menjalankan WireShark.
Jalankan saja lewat shortcut yang ada di start menu seperti ini:


Setelah itu akan muncul Splash Screen dari WireShark yang sedang me-load


komponen-komponen yang diperlukan
Berikut ini adalah contoh tampilan WireShark yang sedang meng-capture


WireShark ketika sedang mengcapture Meng-Capture Paket dengan WireShark
Kita bisa memulai capture dengan langkah-langkah berikut ini:
Pada menu Capture –> Interfaces


Kemudian kita akan dihadapkan dengan tampilan untuk memilih interface
yang akan kita capture nantinya.

Pilih interface yang akan kita capture, di tutorial ini saya contohkan untuk
meng-capture Inteface “Microsoft”, klik tombol “Start” pada bagian kanan interface
tersebut.
Setelah itu, WireShark akan segera meng-capture paket-paket di dalam
jaringan dan menampilkannya dengan segera. Berikut ini adalah tampilan utama
WireShark saat bekerja meng-capture paket-paket data jaringan.
Tampilan pada program / tools wireshark:
Menu
Di sini kita bisa bernavigasi antar menu-menu yang tersedia di WireShark.
Display Filter
Sebenarnya adalah sebuah kolom, kita akan mengisinya dengan sintaks-sintaks untuk memfilter (membatasi) paket-paket apa saja yang bakalan ditampilkan pada list paket.
Daftar Paket
Di sini akan ditampilkan paket-paket yang berhasil ditangkap oleh WireShark, berurutan mulai dari paket pertama yang ditangkap, dan seterusnya.
Detail Paket
Sebuah paket tentunya membawa informasi tertentu yang bisa berbeda-beda antar paketnya, di sini akan ditampilkan dari detail paket yang terpilih pada Daftar paket di atasnya.
Detail Heksa
Detail paket yang terpilih akan ditampilkan dalam bentuk heksa, terkadang akan lebih mudah bagi kita mendapatkan informasi dari bagian ini.
Pada daftar bagian Daftar Paket, terdapat kolom-kolom seperti berikut ini:
- Time : Menampilkan waktu saat paket tersebut tertangkap
- Source : Menampilkan ip sumber dari paket data tersebut
- Destination : Menampilkan ip tujuan dari paket data tersebut
- Protocol : Menampilkan protokol apa yang dipakai sebuah paket data
- Info : Menampilkan informasi mendetail tentang paket data tersebut.

a) Ketikkan “arp” pada filter box yang tersedia di pojok kiri atas Wireshark. klik enter. Hasilnya akan terlihat seperti berikut.

b) filter dari source atau destination nomor IP yang ditampilkan paket ARP : pada filter input text masukkan :
ip.dst==”IP YANG DI TUJU” && http

Jumat, 30 November 2012

POST TEST SISTEM TERDISTRIBUSI JARINGAN KOMPUTER LANJUT

1. Sistem Operasi Terdistribusi
* Sistem terdisitribusi merupakan kumpulan autonomous computers yang terhubung melalui sistem jaringan komputer dan dilengkapi dengan sistem software terdistribusi untuk membentuk fasilitas computer terintegrasi.
* Sebuah sistem dimana komponen software atau hardware-nya terletak di dalam jaringan komputer dan saling berkomunikasi menggunakan message pasing.
* Sebuah sistem yang tersusun oleh dua atau lebih komputer dan memiliki koordinasi proses melalui pertukaran pesan sinkron atau asinkron.

Proses:
- Dijalankan secara bersamaan (execute concurrently)
- interaksi untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan yang sama
- mengkoordinasikan aktifitas dan pertukaran informasi yaitu pesan yang dikirim
melalui jaringan komunikasi

2. Penerapan Procedure RMI dan RPC

a. RMI (Remote Method Invocation)
RMI biasa digunakan oleh para programer Java untuk dapat memanggil method pada jarak jauh. RMI diartikan sebagai cara programmer Java untuk membuat program aplikasi Java to Java yang terdistribusi. Program-program yang menggunakan RMI bisa menjalankan metode secara jarak jauh, sehingga program dari server bisa menjalankan method di komputer client, dan begitu juga sebaliknya.

b. RPC (Remote Procedure Call)
Yang dimaksud disini adalah sebuah metode yang memungkinkan kita untuk mengakses sebuah prosedur yang berada di komputer lain. Untuk dapat melakukan ini sebuah server harus menyediakan layanan remote procedure. Pendekatan yang dilakukan adalah sebuah server membuka socket, lalu menunggu client yang meminta prosedur yang disediakan oleh server.

3. Contoh dari penerapan hardware terdistribusi !

Hardware atau perangkat keras komputer adalah merupakan bagian fisik komputer. Dimana hardware terdiri atas beberapa komponen yaitu input device, alat pemroses, storage, dan output device. Untuk sistem terdistribusi sebagai contoh kita bisa saling berbagi pakai fasilitas seperti Scanner, CD-ROM dan Printer.

PRE TEST SISTEM TERDISTRIBUSI JARINGAN KOMPUTER LANJUT

SOAL !
1. Cari contoh pendistribusian komponen-komponen hardware, Program, Procedure dan
jelaskan !!!


JAWAB
a) Contoh pendistribusian hardware adalah pendistribusian pada printer, processor dan harddisk misalnya pada printer dapat dilakukan sharing printer dari satu printer sehingga dapat di gunakan melalui dua komputer atau PC sekaligus. Sehingga dapat dijalankan secara bersamaan.

b) Contoh pendistribusian program/software adalah Sistem terdisitribusi merupakan
kumpulan autonomous computers yang terhubung melalui sistem jaringan komputer dan
dilengkapi dengan system software tedistribusi untuk membentuk fasilitas komputer
terintegrasi.
contohnya adalah pada berkas,basis data, obyek data, yang dimana data-data tersebut
dapat di sharing dan di informasikan ke computer atau PC yang lain sehingga dapat
digunakan secara bersamaan.

c) Contoh pendistribusian procedrure adalah pada komponnen procedure terdapat dua jenis komponen sistem terdistribusi yaitu RMI (Remote Method Invocation) dan RPC (Remote Procedure Call).
* RMI (Remote Method Invocation)
Remote Method Invocation (RMI) adalah sebuah teknik pemanggilan method remote yang lebih secara umum lebih baik daripada RPC. RMI menggunakan paradigma pemrograman berorientasi obyek (Object Oriented Programming). RMI memungkinkan kita untuk mengirim obyek sebagai parameter dari remote method. Dengan dibolehkannya program Java memanggil method pada remote obyek, RMI membuat pengguna dapat mengembangkan aplikasi Java yang terdistribusi pada jaringan.Cara Kerja RMI : Dalam model ini, sebuah proses memanggil method dari objek yang terletak pada suatu host/computer remote. Dalam paradigma ini, penyedia layanan mendaftarkan dirinya dengan server direktori pada jaringan. Proses yang menginginkan suatu layanan mengontak server direktori saat runtime, jika layanan tersedia, maka referensi ke layanan akan diberikan. Dengan menggunakan referensi ini, proses dapat berinteraksi dengan layanan tersebut.
Paradigma ini ekstensi penting dari paradigma RPC. Perbedaannya adalah objek yang memberikan layanan didaftarkan (diregister) ke suatu layanan direktori global, sehingga memungkinkan untuk ditemukan dan diakses oleh aplikasi yang meminta layanan tersebut.
Contoh aplikasi untuk meremote pada teknik RMI (Remote Method Invocation) menggunakan team viewer untuk meremote computer lain. Team viewer adalah suatu program yang cukup sederhana dan sangat mudah digunakan untuk beberapa keperluan terutama melakukan akses PC secara remote melalui internet.

* RPC (Remote Procedure Call).
RPC adalah suatu protokol yang menyediakan suatu mekanisme komunikasi antar proses yang mengijinkan suatu program untuk berjalan pada suatu komputer tanpa terasa adanya eksekusi kode pada sistem yang jauh (remote system). Protokol RPC digunakan untuk membangun aplikasi klien-server yang terdistribusi.

• Cara Kerja RPC : Tiap prosedur yang dipanggil dalam RPC, maka proses ini harus berkoneksi dengan server remote dengan mengirimkan semua parameter yang dibutuhkan, menunggu balasan dari server dan melakukan proses kemudian selesai. Proses di atas disebut juga dengan stub pada sisi klien. Sedangkan Stub pada sisi server adalah proses menunggu tiap message yang berisi permintaan mengenai prosedur tertentu


Gambar 1 Alur Remote Procedure call.

Diagram diatas memberikan gambaran mengenai flow dari eksekusi dalam proses RPC. Berikut ini adalah diagram yang akan menjelaskan secara rinci mengenai proses yang terjadi pada klien dan server dalam eksekusi suatu prosedur RPC :


Gambar 2 Proses Klien Server dalam RPC

Berikut penjelasan dari diagram diatas :
a. Klien memanggil prosedur stub lokal. Prosedur Stub akan memberikan parameter dalam suatu paket yang akan dikirim ke jaringan. Proses ini disebut sebagai marshalling.
b. Fungsi Network pada O/S (Operating system - Sistem Operasi) akan dipanggil
oleh stub untuk mengirim suatu message.
c. Kemudian Kernel ini akan mengirim message ke sistem remote. Kondisi ini dapat
berupa connectionless atau connection-oriented.
d. Stub pada sisi server akan melakukan proses unmarshals pada paket yang dikirim
pada network.
e. Stub pada server kemudian mengeksekusi prosedur panggilan lokal.
f. Jika eksekusi prosedur ini telah selesai, maka eksekusi diberikan kembali ke stub
pada server.
g. Stub server akan melakukan proses marshals lagi dan mengirimkan message nilai
balikan ( hasilnya ) kembali ke jaringan.
h. Message ini akan dikirim kembali ke klien.
i. Stub klien akan membaca message ini dengan menggunakan fungsi pada jaringan.
j. Proses unmarshalled kemudian dilakukan pada message ini dan nilai balikan akan
diambil untuk kemudian diproses pada proses lokal.
Proses diatas akan dilakukan berulang-ulang ( rekursif ) dalam pengeksekusian
RPC dalam suatu remote sistem.

Contoh aplikasi untuk meremote pada teknik RPC (Remote Procedure Call) adalah menggunakan putty untuk melakukan SSH.
Kegunaan utama SSH adalah untuk memasuki sistem komputer di tempat lain yang terhubung melalui jaringan dengan cara yang aman. Tapi saat ini SSH dapat diturunkan untuk berbagai hal yang amat dibutuhkan dalam komputasi jaringan atau lebih besar lagi: internet.
Sedangkan putty adalah software remote console/ terminal yang digunakan untuk meremote komp dengan terhubungnya menggunakan port ssh atau sebagainya, Pada bahasan disini diterang cara unutk meremote komp sistem operasi linux dengan menggunakan komp sisem operasi windows tentunya putty disini diinstall diwindows jadi digunakan putty versi windows.

Rabu, 31 Oktober 2012

PEMERINTAH & PEMERINTAHAN

BAB I
PEMERINTAH & PEMERINTAHAN

1. Pengertian Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, mengatur, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Pemerintahan, secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Seperti halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki definisi secara keilmuan menurut Prof. Ermana Suradinata (Dosen abay waktu kuliah ) Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.

2. Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
Pemerintah adalah subjek atau dapat di katakan badan-badan legislatif sedangkan pemerintahan adalah rangkaian badan legislatif beserta dengan kepemimpinannya. Dan politik adalah pandangan yang dapat di jadikan rencana,program.

NEGARA

BAB I
Pengertian Negara

Pengertian Negara menurut :
1.1. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Wilayah yang dihuni oleh masyarakat sebagai warga sah yang mengatur daerah tersebutsesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
1.2. Http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social, maupun budayanya diatur oleh pemerintahanyang berada di wilayah tersebut.
1.3. Miriam Budiarjo
Organisasi dalam suatu wilayah dapaat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
1.4. Mac Iver
Persetambatan (asosiasi yang bertindak berdasarkan hokum dan direalisasikan oleh suatu pemerintahan) untuk keperluan ini negara dilengkapi dengan kekuasaan.
1.5. Max Weber
Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
1.6. Roelof Krannenburg
Pada hakikatnya ialah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
1.7. Prof. Farid S.
Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
1.8. Georg Jellinek
Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
1.9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
1.10. Roger H. Soltau
Alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
1.11. Prof. R. Djokosoetono
Suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
1.12. Prof. Mr. Soenarko
Organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
1.13. Aristoteles
Perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Dari beberapa pengertian negara yang disebutkan sebelumnya, dapat kita tarik garis besar negara adalah suatu organisasi manusia yang mendiami suatu wilayah dengan beberapa orang yang ditunjuk sebagai pemerintah yang berdaulat dan memiliki beberapa aturan yang berlaku di wilayah itu.


BAB II
Sifat Negara

Sifat-sifat negara adalah:
2.1. Memaksa, maksudnya adalah negara mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kekerasan fisik secara legal..
2.2. Monopoli, maksudnya adalah negara memonopoli dalammenetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
2.3. Mencakup semua, contohnya adalah peraturan perundang-undanganyang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.


BAB III
Tujuan Negara

3.1. Tujuan akhir sebuah negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
3.2. Menurut Roger H. Soltau,tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
3.3. Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana keinginan rakyatnya dapatterkabul secara maksimal.
3.4. J. Barents mengemukakan bahwa ada tiga tujuan negara, yaitu:
- Memelihara ketertiban dan ketentraman
- Mempertahankan kekuasaan
- Mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan umum.


BAB IV
Bentuk Negara

4.1. Bentuk negara menurut penentuan kepala negara dan pengambilankeputusan yang dilakukan dalam negara tersebut adalah:

4.1.1. Republik
Pemilihan kepala negaranya dilakukan melalui pemilihan(langsung maupun melalui majelis) dengan periodesasi masa jabatan yang telah ditentukan. Pengambilan keputusan dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mewakili rakyat.
4.1.2. Monarki
Penentuan kepala negara dilakukan berdasarkan garis keturunan. Pengambilan keputusannya tidak dilakukan dalam sebuah majelisyang mewakili kepentingan rakyat.

4.2. Secara umum, bentuk negara terbagi menjadi tiga, yaitu:
4.2.1. Kesatuan
Negara kesatuan memiliki satu pemerintahan yang berdaulat, dimana kedaulatan ini mengikat ke dalam dan ke luar yangdipegang dan asli berasal dari pemerintahan pusat. Selain itu negara kesatuan memiliki satu perundang-undangan dan terdiri dari provinsi-provinsi.
Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu:
- Sistem sentralisasi, dimana kekuasaan terpusat pada pemerintahan pusat.
- Sistem desentralisasi, dimana kekuasaan pemerintahan pusat diserahkan ke pemerintahan daerah.
4.2.2. Federal / Serikat
Negara serikat memiliki dua pemerintahan, yakni pemerintahan pusat dan pemerintahan negara bagian. Kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintahan pusat, sedangkan kedaulatan ke dalam dipegang oleh pemerintahan negara bagian. Di pemerintahan pusatterdapat perundang-undangan, dan juga terdapat perundang-undangan di pemerintahan negara bagian. Kedaulatan asli dipegang oleh pemerintahan negara bagian.
4.2.3. Serikat negara-negara / Konfederasi
Terdiri dari gabungan beberapa negara yang sejak semula berdaulat yang bergabung untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu. Penggabungan tersebut tidak menghapuskan kedaulatan masing-masing negara.

BAB VI
Unsur-unsur Negara

Terdapat dua syarat terbentuknya negara, yaitu syarat primer dan syarat sekunder.
5.1. Syarat primer adalah syarat yang mutlak untuk terbentuknya negara. Sedangkan syarat sekunder hanya syarat tambahan sebagai tanda negara itu ada. Syarat primer terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya wilayah,penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah yang dimaksud adalah darat, laut, udara, dan wilayah ekstrateritorial contohnya seperti kedutaan besar di negara lain. Sedangkan syarat sekunder terbentuknya negara adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain berarti negara tersebut telah diakui eksistensinya dan telah diterima dalam pergaulan antarnegara.Jadi, jika ditambahkan dengan unsur-unsur negara, pengertian negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Minggu, 21 Oktober 2012

HUKUM

H U K U M

1.1. Pengertian hukum
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk terulis.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan berhubungan erat dengan penegakan hukum (Law-enforcement officer).
f. Hukum sebagai putusan penguasa proses diskresi yang menyangkut (Wayne La Favre, 1964):
“…… decision-making not strictly governed by legal rurles, but rather with significant element of personal judgement”, oleh karena yang dimaksud dari diskresi adalah (Roscoe Pound 1960):
“an authority conferred by law to act in certain conditions or situations in accordance with an’official’s or an official agencies own considered judgment and conscience. It is an idea of morals, belonging to the twilight zone between law and moral”.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. Artinya, hukum dianggap sebagai (Henry Pratt et.al.1979):
“A command or prohibitation emanating from the autorized agency of the state…… and back up by the authority and the capacity to exercise force which is characteristic of the state.”
Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum adalah (Donald Black):
“…… the normative life of state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication.”
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau peri-kelakuan yang teratur, yaitu peri-kelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk (G. Duncan Mitchell: 1977).


1.2. Sifat Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.


1.3. Ciri-ciri hukum
a. Terdapat perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.


1.4. Sumber Hukum
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
a. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).


1.5. Pembagian Hukum
- Berdasar sumbernya:
o Hukum Perundang-undangan;
o Hukum Kebiasaan (Hukum Adat);
o Hukum Traktat;
o Hukum Yurisprudensi;

- Berdasar Bentuknya :
o Hukum Tertulis: dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan;
o Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

- Berdasar Tempat berlakunya:
o Hukum Nasional;
o Hukum Internasional;
o Hukum Lokal;

- Berdasar Waktu berlakunya:
o Ius Constitutum (Hukum Positif);
o Ius Constituendum (draft UU/ hukum akan datang);
o Hukum Alam : hukum yang berlaku universal;

- Berdasar Cara mempertahankannya :
o Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan;
o Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran;

- Berdasar Sifatnya:
o Hukum yang memaksa, mempunyai sanksi;
o Hukum Pelengkap;
 Hukum Privat (Hukum Sipil): Hukum Perdata dan Hukum Dagang (dalam arti luas, hk. Dagang saja dalam arti sempit);
 Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dengan warga negaranya dan aparatnya, terdiri atas:
• Hukum Tata Negara: hukum yg mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain, hubungan pemerintah. pusat dengan pemda;
• Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara); hukum yg mengatur cara menjalankan tugas alat perlengkapan negara;
• Hukum Pidana;
• Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

WARGA NEGARA

BAB I
PENGERTIAN WARGA NEGARA

a. Menurut UUD 1945
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

b. Menurut pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-Orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

c. Menurut UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3 tahun 1946
Warga negara Indonesia ialah :
• mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut
• mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 , yakni seperti berikut :
- pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesia
- lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI
- lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
- memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958

d. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 1
• Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
• Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

e. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.


f. Menurut No. 12 Tahun 2006 Pasal 4
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
• Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
• Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
• Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
• Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

g. Menurut AS Hikam
Mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

h. Menurut Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.



BAB II
UNDANG – UNDANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEWARGANEGARAAN

a. UUD 1945 Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


b. UUD 1945 Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

c. UUD 1945 Pasal 28D
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

d. UUD 1945 Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamananan negara

.
e. UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC

f. UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia

g. UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3 tahun 1946

h. UU no. 12 tahun 2006

i. Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

j. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia

k. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia

l. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.




BAB III
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
3.1. Hak Warga Negara dalam UUD 1945
• Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
• Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
• Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
• Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
• Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
• Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
• Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
• Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

3.2. Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945 :
• Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
• Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
• Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
• Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3.3. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
• Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Pada ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



BAB IV
LAPISAN ELITE & MASSA

5.1. Pengertian
1. Elite
pengertian elite secara umum menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka di bidang-bidang tertentu khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

2. Massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif yang elemkenter dan spontan.

5.2. Ciri - ciri
1. Ciri – ciri Lapisan Elite
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
- elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan proses kehidupan masyarakat secara keselruruhan
- faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan yang baik
- dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang besar
- imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya

2. Ciri – ciri Lapisan Massa :
- Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
- Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
- Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

5.3. Fungsi elite & massa
1. Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
• Elite Politik
• Elite Ekonomi, Militer, Diplomatic, dan Cendikiawan
• Elite Agama, Filsuf, Pendidik, dan Pemuka Agama

2. Fungsi lapisan massa
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas

5.4. Kriteria
Kriteria Penilaian Pembagian Lapisan :
- Kekayaan
 Uang
Semakin besar pendapatan seseorang, maka akan semakin tinggi status yang ia dapat karena penghormatan yang lebih dari masyarakat terhadapnya.
 Tanah
Semakin luas tanah yang dimiliki seseorang, semakin ttinggi penilaian masyarakat terhadapnya. Dengan memiliki tanah yang luas seseorang bisa mengembangkan lahan itu untuk meningkatkan statusnya.
 Harta benda
Semakin banyak harta benda atau properti yang dimiliki atau diinvestasikan seseorang, maka ia akan memiliki kedudukan yang kuat di masyarakat.
- Kekuasaan
Orang-orang yang menduduki stratifikasi sosial pada lapisan atas pada masyarakat tertentu karena mereka merupakan orang-orang yang memiliki wewenang besar untuk mengatur dan mempengaruhi beberapa urusan dalam masyarakat.
- Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan menjadi ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini terkadang berdampak negatif, karena ternyata bukan sekedar ilmu pengetahuan yang menjadi ukuran, tetapi gelar kesarjanaannya. Dan hal tersebut mengakibatkan timbulnya segala macam cara yang ditempuh untuk meraih gelar akademis meskipun bukan cara yang halal.
Ukuran-ukuran di atas tidaklah bersifat limitatif atau terbatas, ada ukuran-ukuran lain yang dapat digunakan. Akan tetapi ukuran-ukuran tersebutlah yang sangat menonjol sebagai dasar timbulnya stratifikasi sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.


Selasa, 16 Oktober 2012

Kebudayaan Betawi


KATA PENGANTAR

Puji syukur marilah penulis panjatkan ke hadirat Tuhan YME yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar. Selain itu makalah ini juga bisa digunakan untuk menambah wawasan & pengetahuan para pembaca-nya tentang kebudayaan betawi mulai dari identifikasi, produk budaya, mata pencaharian, sistem kekerabatan, sistem kemasyarakatan, serta pembangunan dan modernisasinya. Makalah ini disusun berdasarkan berbagai sumber yang penulis peroleh. Namun penulis masih merasa banyak kekurangan dalam penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan tanggapan, kritik dan saran dari segenap pembaca yang bersifat membangun. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. SEKILAS
Perbedaan adalah sesuatu yang alami dan wajar. Pernahkah kita mengamati tentang sekeliling kita? Adakah perbedaan atau persamaan di antara kita dan teman yang lain? Dalam satu kelas, mungkin ada anak yang berambut keriting, berkulit putih, cokelat atau hitam. Perbedaan warna kulit atau bentuk fisik jangan dijadikan sumber perpecahan. Dan perbedaan-perbedaan itu sangatlah mudah kita temui jika kita melihat ke dalam kebudayaan Indonesia.
Indonesia adalah negara yang kaya akan ragam budaya dan suku bangsa. Ada suku Bali, Jawa, Banjar, Madura, Toraja, dan sebagainya. Setiap suku bangsa memiliki kebudayaan sendiri-sendiri. Semua itu merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Kita akan mempelajari bagaimana keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia. Kita dapat mengetahui suku bangsa apa saja yang hidup di Indonesia. Kekayaan suku bangsa dan budaya di Indonesia sangat beragam. Marilah kita mengenal satu persatu kekayaan budaya bangsa, agar kita dapat lebih mencintai bangsa Indonesia.

1.2. BAHASAN MASALAH
Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang majemuk atau heterogen. Bangsa kita mempunyai beraneka ragam suku bangsa, budaya, agama, dan adat istiadat (tradisi). Semua itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Misalnya dalam upacara adat, rumah adat, baju adat, nyanyian dan tarian daerah, alat musik, dan makanan khas. Diperkirakan ada 300 sampai 500 suku bangsa yang tinggal di Indonesia. Perbedaan jumlah ini dikarenakan perbedaan para ahli dalam mengelompokkan suku bangsa.

Tetapi rasanya tidak mungkin jika penulis menjabarkan satu per satu suku bangsa yang ada di Indonesia ini. Maka, disini penulis memilih salah satu suku yang unik untuk kita pelajari yaitu suku betawi yang jelas sudah diketahui asal usul nya berasal dari Ibu Kota kita yaitu Jakarta.


BAB II
IDENTIFIKASI BUDAYA BETAWI

2.1. SEJARAH
Suku Betawi sebenarnya termasuk dalam kategori pendatang baru di Jakarta. Kelompok etnik ini lahir dari pelbagai kelompok etnis lain yang sudah lebih dulu hidup di Jakarta, seperti orang Sunda, Jawa, Arab, Bali, Sumbawa, Ambon, dan Melayu. Ahli Antropologi Universiti Indonesia, Dr Yasmine Zaki Shahab MA menaksir, etnik Betawi baru terbentuk sekitar seabad lalu, antara tahun 1815-1893.
Sifat campur-aduk dalam dialek Betawi adalah dipengaruhi kebudayaan Betawi secara umum, yang merupakan hasil perkawinan berbagai budaya yang berasal dari daerah-daerah lain di Nusantara dan juga kebudayaan asing. Dalam bidang kesenian, misalnya, orang Betawi memiliki seni Gambang Kromong yang berasal dari seni muzik Cina, tetapi juga ada Rebana yang berasal dari tradisi muzik Arab, Keroncong Tugu dengan latar belakang Portugis-Arab,dan Tanjidor yang berlatar belakangkan Belanda.
Secara biologi, mereka yang mengaku sebagai orang Betawi adalah keturunan kaum berdarah campuran aneka suku dan bangsa. Mereka adalah hasil perkahwinan campur antara etnik dan bangsa di masa lalu. Seorang budak belian perempuan dari Bali. Diawali oleh orang Sunda, sebelum abad ke-16 dan masuk ke dalam Kerajaan Tarumanegara serta kemudian Pakuan Pajajaran. Selain orang Sunda, terdapat pula pedagang dan pelaut asing dari pesisir utara Jawa, dari berbagai pulau Indonesia Timur, dari Melaka di semenanjung Tanah Melayu, bahkan dari China serta Gujerat di India.
Waktu Fatahillah dengan tentara Demak menyerang Sunda Kelapa (1526/27), orang Sunda yang membelanya dikalahkan dan mundur ke arahBogor. Sejak itu, dan untuk beberapa dasawarsa abad ke-16, Jayakarta dihuni orang Banten yang terdiri dari orang yang berasal dari Demak dan Cirebon. Sehingga JP Coen menghancurkan Jayakarta (1619), orang Banten bersama saudagar Arab dan Tionghoa tinggal di muara Ciliwung. Selain orang Cina, semua penduduk ini mengundurkan diri ke daerah kesultanan Banten waktu Batavia menggantikan Jayakarta (1619).
Pada awal abad ke-17 sempadan antara wilayah kekuasaan Banten dan Batavia mula-mula dibentuk oleh Kali Angke dan kemudian Cisadane. Kawasan sekitar Batavia menjadi kosong. Daerah di luar kubu dan tembok kota tidak aman, antara lain kerana gerila Banten dan sisa tentera Mataram (1628/29) yang tidak mau pulang. Beberapa persetujuan bersama dengan Banten (1659 dan 1684) dan Mataram (1652) menetapkan daerah antara Cisadane dan Citarum sebagai wilayah bersekutu.
Ketika akhir abad ke-17, daerah Jakarta sekarang mulai dihuni orang lagi yang digolongkan menjadi kelompok budak belian dan orang pribumi yang bebas. Sementara itu, jumlah orang Belanda masih sedikit. Ini disebabkan hingga pertengahan abad ke-19, wanita Belanda tidak ramai yang ikut serta. Akibatnya, banyak perkahwinan campur berlaku dan melahirkan sejumlah orang Indo di Batavia.
Tentang para budak itu, sebagian besar, terutama budak wanitanya berasal dari Bali, walaupun tidak pasti mereka itu semua orang Bali. Sebab, Bali menjadi tempat singgah budak belian yang datang dari berbagai pulau di sebelah timurnya. Orang Tiong Hoa senang main kartu. Lukisan A van Pers dari tahun 40-an abad yang lalu, yang diterbitkan pada tahun 1856 di Den Haag.
Sementara itu, orang yang datang dari Tiongkok, semula hanya orang laki-laki, karena itu mereka pun melakukan perkawinan dengan penduduk setempat, terutama wanita Bali dan Nias. Sebagian dari mereka berpegang pada adat Tionghoa (mis. Penduduk dalam kota dan ‘Cina Benteng’ di Tangerang), sebagian membaur dengan pribumi (terutama dengan orang Jawa dan membentuk kelompok Betawi Ora, mis: di sekitar Parung). Tempat tinggal utama orang Tionghoa adalah Glodok, Pinangsia dan Jatinegara.
Keturunan orang India -orang koja dan orang Bombay- tidak begitu besar jumlahnya. Demikian juga dengan orang Arab, sampai orang Hadhramaut datang dalam jumlah besar, kurang lebih tahun 1840. Banyak diantara mereka yang bercampur dengan wanita pribumi, namun tetap berpegang pada ke-Arab-an mereka. Di dalam kota, orang bukan Belanda yang selamanya merupakan mayoritas besar, terdiri dari orang Tionghoa, orang Mardijker dari India dan Sri Lanka dan ribuan budak dari segala macam suku. Jumlah budak itu kurang lebih setengah dari penghuni Kota Batavia. Orang Jawa dan Banten tidak diperbolehkan tinggal menetap di dalam kota setelah 1656.
Pada tahun 1673, penduduk dalam kota Batavia berjumlah 27.086 orang. Terdiri dari 2.740 orang Belanda dan Indo, 5.362 orang Mardijker, 2.747 orang Tionghoa, 1.339 orang Jawa dan Moor (India), 981 orang Bali dan 611 orang Melayu. Penduduk yang bebas ini ditambah dengan 13.278 orang budak (49 persen) dari bermacam-macam suku dan bangsa (demikian Lekkerkerker). Gereja Immanuel di Gambir pada pertengahan abad ke 18. Sepanjang abad ke-18, kelompok terbesar penduduk kota berstatus budak. Komposisi mereka cepat berubah karena banyak yang mati. Demikian juga dengan orang Mardijker. Karena itu, jumlah mereka turun dengan cepat pada abad itu dan pada awal abad ke-19 mulai diserap dalam kaum Betawi, kecuali kelompok Tugu, yang sebagian kini pindah di Pejambon, di belakang Gereja Immanuel. Orang Tionghoa selamanya bertambah cepat, walaupun sepuluh ribu orang dibunuh pada tahun 1740 di dalam dan di luar kota.
Oleh sebab itu, apa yang disebut dengan orang atau Suku Betawi sebenarnya terhitung pendatang baru di Jakarta. Kelompok etnis ini lahir dari perpaduan berbagai kelompok etnis lain yang sudah lebih dulu hidup di Jakarta, seperti orang Sunda, Jawa, Arab, Bali, Sumbawa, Ambon, dan Melayu.
Antropolog Univeristas Indonesia, Dr Yasmine Zaki Shahab MA menaksir, etnis Betawi baru terbentuk sekitar seabad lalu, antara tahun 1815-1893. Perkiraan ini didasarkan atas studi sejarah demografi penduduk Jakarta yang dirintis sejarawan Australia, Lance Casle. Di zaman kolonial Belanda, pemerintah selalu melakukan bancian, di mana dikategorisasikan berdasarkan bangsa atau golongan etnisnya. Dalam data bancian penduduk Jakarta tahun 1615 dan 1815, terdapat penduduk dari berbagai golongan etnis, tetapi tidak ada catatan mengenai golongan etnis Betawi.
Rumah Bugis di bagian utara Jl Mangga Dua di daerah kampung Bugis yang dimulai pada tahun 1690. Pada awal abad ke 20 ini masih terdapat beberapa rumah seperti ini di daerah Kota. Hasil bancian tahun 1893 menunjukkan hilangnya sejumlah golongan etnis yang sebelumnya ada. Misalnya saja orang Arab dan Moors, orang Jawa dan Sunda, orang Sulawesi Selatan, orang Sumbawa, orang Ambon dan Banda, dan orang Melayu. foto pada kartu pos dari awal abad ke 20 menggambarkan rumah-rumah Tiong Hoa di Maester. Jalan ke kiri menuju pasar Jatinegara lama. Sedangkan jalan utama adalah Jatinegara Barat menuju arah selatan.
Namun, pada tahun 1930, kategori orang Betawi yang sebelumnya tidak pernah ada justru muncul sebagai kategori baru dalam data bancian tahun tersebut. Jumlah orang Betawi sebanyak 778.953 jiwa dan menjadi mayoritas penduduk Batavia waktu itu. Antropolog Universitas Indonesia lainnya, Prof Dr Parsudi Suparlan menyatakan, kesadaran sebagai orang Betawi pada awal pembentukan kelompok etnis itu juga belum mengakar. Dalam pergaulan sehari-hari, mereka lebih sering menyebut diri berdasarkan lokalitas tempat tinggal mereka, seperti orang Kemayoran, orang Senen, atau orang Rawabelong.
Pengakuan terhadap adanya orang Betawi sebagai sebuah kelompok etnis dan sebagai satuan sosial dan politik dalam lingkup yang lebih luas, yakni Hindia Belanda, baru muncul pada tahun 1923, saat Moh Husni Thamrin, tokoh masyarakat Betawi mendirikan Perkoempoelan Kaoem Betawi. Baru pada waktu itu pula segenap orang Betawi sadar mereka merupakan sebuah golongan, yakni golongan orang Betawi.
Sejak akhir abad yang lalu dan khususnya setelah kemerdekaan (1945), Jakarta dibanjiri imigran dari seluruh Indonesia, sehingga orang Betawi – dalam arti apapun juga – tinggal sebagai minoritas.
Pada tahun 1961, ’suku’ Betawi mencakup kurang lebih 22,9 persen dari antara 2,9 juta penduduk Jakarta pada waktu itu. Mereka semakin terdesak ke pinggiran, bahkan ramai-ramai digusur dan tergusur ke luar Jakarta. Walaupun sebetulnya, ’suku’ Betawi tidaklah pernah tergusur datau digusur dari Jakarta, karena proses asimilasi dari berbagai suku yang ada di Indonesia hingga kini terus berlangsung dan melalui proses panjang itu pulalah ’suku’ Betawi hadir di bumi Nusantara.


2.2. SISTEM MATA PENCAHARIAN
Mata pencaharian orang Betawi bisa dibedakan. Antara lain sebagai berikut :
• Mereka yang berada di tengah kota menunjukkan mata pencaharian yang bervariasi, misalnya sebagai pedagang, pegawai pemerintah, pegawai swasta, buruh, tukang seperti membuat meubel.
• Mereka yang berada di daerah pinggiran hidup sebagai petani sawah, buah-buahan, pedagang kecil, memelihara ikan, dan sekarang di antara mereka banyak yang menjadi buruh pabrik, guru, dan lain-lain.


2.3. SISTEM IPTEK
Pada umumnya banyak yang beranggapan bahwa Orang Betawi itu malas bekerja, berebut warisan, sering berkelahi, dan lain-lain. Sehingga mereka dibilang “Ngontrak di Tanah Sendiri”. Sebenarnya banyak orang- orang Betawi yang sudah sangat maju dalam hal pendidikan dan cara berpikir karena tersentuh modernisasi. Oleh karena itu mereka mempunyai visi yang jelas, tujuan hidup yang pasti dan berpendidikan. Sayangnya, citra orang Betawi yang terus-menerus ditampilkan di layar televisi adalah orang Betawi yang malas bekerja, berebut warisan, berkelahi dengan keluarga, kalaupun sekolah sifatnya mengaji gaya kampung. Karena pada umumnya mereka masih mempunyai sikap yang sama dengan pendahulunya, seperti tidak kemaruk pangkat, tidak mempunyai ambisi yang terlalu tinggi, hidup bagaikan mengikuti aliran air atau ke mana angin berembus.

2.4. SISTEM KEKERABATAN MASYARAKAT
Dalam penarikan garis keturunan, mereka mengikuti prinsip bilineal, artinya menarik garis keturunan kepada pihak ayah dan pihak ibu. Adat menetap nikah sangat tergantung kepada perjanjian kedua pihak sebelum perpisahan berlangsung. Ada yang menetap secara patrilokal maupun matrilokal.
Masyarakat Betawi atau Jakarta asli dalam hal susunan masyarakat dan sistem kekerabatanya, pada umumnya menganut sistem patrilineal.


2.5. SISTEM PERALATAN HIDUP
Betawi memiliki perkembangan yang bisa dikatakan paling pesat dari semua daerah yang tersebar di Indonesia. Begitu juga dengan pesatnya perkembangan teknologi yang dialami di Jakarta. Teknologi Suku Betawi didatangkan dari negara asing, seperti senjata api, kapal laut, kompas, teropong, peralatan pabrik dan bercocok tanam, dan lain sebagainya.

Masyarakat Betawi banyak mengadaptasi perkembangan peralatan teknologi yang di buat di Jepang. Sayang untuk dikatakan, tetapi masyarakat Betawi merupakan konsumen yang memiliki sifat ‘konsumtif’ yang secara langsung mempengaruhi negara kita.

2.6. SISTEM BAHASA
Bahasa Betawi merupakan bahasa sehari-hari suku asli ibu kota negara Indonesia yaitu Jakarta. Bahasa ini mempunyai banyak kesamaan dengan Bahasa resmi Indonesia yaitu Bahasa Indonesia. Bahasa Betawi merupakan salah satu anak Bahasa Melayu, banyak istilah Melayu Sumatra ataupun Melayu Malaysia yang digunakan dalam Bahasa Betawi, seperti kata “niari” untuk hari ini.
Ciri khas Bahasa Betawi adalah mengubah akhiran “A” menjadi “E”. sebagai contoh, Siape, Dimane, Ade Ape, Kenape.

2.7. SISTEM KESENIAN
Suku Betawi memiliki banyak kesenian yaitu :
*Tari Betawi
*Musik betawi
*Ondel-ondel
*Cerita rakyat
*Lenong (teater tradisional betawi)


2.8. SISTEM RELIGI
Sebagian besar Orang Betawi menganut agama Islam, tetapi yang menganut agama Kristen Protestan dan Katolik juga ada namun hanya sedikit sekali. Menurut H. Mahbub Djunaidi kebudayaan betawi sebagai suatu subkultur hampir tidak bisa dipisahkan dengan agama Islam. Agama Islam sangat mengakar dalam kebudayaan Betawi terlihat dalam berbagai kegiatan masyarakat betawi dalam menjalani kehidupan.

2.9. UPACARA PERKAWINAN
Upacara perkawinan adat Betawi ditandai dengan serangkaian prosesi. Didahului masa perkenalan melalui Mak Comblang. Dilanjutkan lamaran. Pingitan. Upacara siraman. Prosesi potong cantung atau ngerik bulu kalong dengan uang logam yang diapit lalu digunting. Malam pacar, mempelai memerahkan kuku kaki dan kuku tangannya dengan pacar.
Puncak adat Betawi adalah Akad nikah. Mempelai wanita memakai baju kurung dengan teratai dan selendang sarung songket. Kepala mempelai wanita dihias sanggul sawi asing serta kembang goyang sebanyak 5 buah, serta hiasan sepasang burung Hong. Dahi mempelai wanita diberi tanda merah berupa bulan sabit menandakan masih gadis saat menikah. Mempelai pria memakai jas Rebet, kain sarung plakat, Hem, Jas, serta kopiah. Ditambah baju Gamis berupa Jubah Arab yang dipakai saat resepsi dimulai.


DAFTAR PUSTAKA
1. id.wikipedia.org
2. www.kompas.com
3. www.incis.or.id
4. www.sinarharapan.com
5. www.wikipedia.or.id
6. www.republika.co.id
7. www.penulislepas.com
8. www.google.com