BLOGGER TEMPLATES Memes

Minggu, 21 Oktober 2012

WARGA NEGARA

BAB I
PENGERTIAN WARGA NEGARA

a. Menurut UUD 1945
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

b. Menurut pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-Orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

c. Menurut UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3 tahun 1946
Warga negara Indonesia ialah :
• mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut
• mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 , yakni seperti berikut :
- pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesia
- lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI
- lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
- memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958

d. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 1
• Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
• Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

e. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.


f. Menurut No. 12 Tahun 2006 Pasal 4
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
• Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
• Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
• Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
• Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

g. Menurut AS Hikam
Mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

h. Menurut Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.



BAB II
UNDANG – UNDANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEWARGANEGARAAN

a. UUD 1945 Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


b. UUD 1945 Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

c. UUD 1945 Pasal 28D
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

d. UUD 1945 Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamananan negara

.
e. UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC

f. UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia

g. UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3 tahun 1946

h. UU no. 12 tahun 2006

i. Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

j. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia

k. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia

l. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.




BAB III
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
3.1. Hak Warga Negara dalam UUD 1945
• Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
• Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
• Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
• Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
• Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
• Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
• Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
• Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

3.2. Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945 :
• Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
• Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
• Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
• Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3.3. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
• Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Pada ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



BAB IV
LAPISAN ELITE & MASSA

5.1. Pengertian
1. Elite
pengertian elite secara umum menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka di bidang-bidang tertentu khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

2. Massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif yang elemkenter dan spontan.

5.2. Ciri - ciri
1. Ciri – ciri Lapisan Elite
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
- elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan proses kehidupan masyarakat secara keselruruhan
- faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan yang baik
- dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang besar
- imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya

2. Ciri – ciri Lapisan Massa :
- Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
- Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
- Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

5.3. Fungsi elite & massa
1. Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
• Elite Politik
• Elite Ekonomi, Militer, Diplomatic, dan Cendikiawan
• Elite Agama, Filsuf, Pendidik, dan Pemuka Agama

2. Fungsi lapisan massa
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas

5.4. Kriteria
Kriteria Penilaian Pembagian Lapisan :
- Kekayaan
 Uang
Semakin besar pendapatan seseorang, maka akan semakin tinggi status yang ia dapat karena penghormatan yang lebih dari masyarakat terhadapnya.
 Tanah
Semakin luas tanah yang dimiliki seseorang, semakin ttinggi penilaian masyarakat terhadapnya. Dengan memiliki tanah yang luas seseorang bisa mengembangkan lahan itu untuk meningkatkan statusnya.
 Harta benda
Semakin banyak harta benda atau properti yang dimiliki atau diinvestasikan seseorang, maka ia akan memiliki kedudukan yang kuat di masyarakat.
- Kekuasaan
Orang-orang yang menduduki stratifikasi sosial pada lapisan atas pada masyarakat tertentu karena mereka merupakan orang-orang yang memiliki wewenang besar untuk mengatur dan mempengaruhi beberapa urusan dalam masyarakat.
- Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan menjadi ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini terkadang berdampak negatif, karena ternyata bukan sekedar ilmu pengetahuan yang menjadi ukuran, tetapi gelar kesarjanaannya. Dan hal tersebut mengakibatkan timbulnya segala macam cara yang ditempuh untuk meraih gelar akademis meskipun bukan cara yang halal.
Ukuran-ukuran di atas tidaklah bersifat limitatif atau terbatas, ada ukuran-ukuran lain yang dapat digunakan. Akan tetapi ukuran-ukuran tersebutlah yang sangat menonjol sebagai dasar timbulnya stratifikasi sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.


0 komentar: