BLOGGER TEMPLATES Memes

Rabu, 31 Oktober 2012

NEGARA

BAB I
Pengertian Negara

Pengertian Negara menurut :
1.1. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Wilayah yang dihuni oleh masyarakat sebagai warga sah yang mengatur daerah tersebutsesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
1.2. Http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social, maupun budayanya diatur oleh pemerintahanyang berada di wilayah tersebut.
1.3. Miriam Budiarjo
Organisasi dalam suatu wilayah dapaat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
1.4. Mac Iver
Persetambatan (asosiasi yang bertindak berdasarkan hokum dan direalisasikan oleh suatu pemerintahan) untuk keperluan ini negara dilengkapi dengan kekuasaan.
1.5. Max Weber
Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
1.6. Roelof Krannenburg
Pada hakikatnya ialah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
1.7. Prof. Farid S.
Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
1.8. Georg Jellinek
Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
1.9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
1.10. Roger H. Soltau
Alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
1.11. Prof. R. Djokosoetono
Suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
1.12. Prof. Mr. Soenarko
Organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
1.13. Aristoteles
Perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Dari beberapa pengertian negara yang disebutkan sebelumnya, dapat kita tarik garis besar negara adalah suatu organisasi manusia yang mendiami suatu wilayah dengan beberapa orang yang ditunjuk sebagai pemerintah yang berdaulat dan memiliki beberapa aturan yang berlaku di wilayah itu.


BAB II
Sifat Negara

Sifat-sifat negara adalah:
2.1. Memaksa, maksudnya adalah negara mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kekerasan fisik secara legal..
2.2. Monopoli, maksudnya adalah negara memonopoli dalammenetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
2.3. Mencakup semua, contohnya adalah peraturan perundang-undanganyang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.


BAB III
Tujuan Negara

3.1. Tujuan akhir sebuah negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
3.2. Menurut Roger H. Soltau,tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
3.3. Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana keinginan rakyatnya dapatterkabul secara maksimal.
3.4. J. Barents mengemukakan bahwa ada tiga tujuan negara, yaitu:
- Memelihara ketertiban dan ketentraman
- Mempertahankan kekuasaan
- Mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan umum.


BAB IV
Bentuk Negara

4.1. Bentuk negara menurut penentuan kepala negara dan pengambilankeputusan yang dilakukan dalam negara tersebut adalah:

4.1.1. Republik
Pemilihan kepala negaranya dilakukan melalui pemilihan(langsung maupun melalui majelis) dengan periodesasi masa jabatan yang telah ditentukan. Pengambilan keputusan dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mewakili rakyat.
4.1.2. Monarki
Penentuan kepala negara dilakukan berdasarkan garis keturunan. Pengambilan keputusannya tidak dilakukan dalam sebuah majelisyang mewakili kepentingan rakyat.

4.2. Secara umum, bentuk negara terbagi menjadi tiga, yaitu:
4.2.1. Kesatuan
Negara kesatuan memiliki satu pemerintahan yang berdaulat, dimana kedaulatan ini mengikat ke dalam dan ke luar yangdipegang dan asli berasal dari pemerintahan pusat. Selain itu negara kesatuan memiliki satu perundang-undangan dan terdiri dari provinsi-provinsi.
Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu:
- Sistem sentralisasi, dimana kekuasaan terpusat pada pemerintahan pusat.
- Sistem desentralisasi, dimana kekuasaan pemerintahan pusat diserahkan ke pemerintahan daerah.
4.2.2. Federal / Serikat
Negara serikat memiliki dua pemerintahan, yakni pemerintahan pusat dan pemerintahan negara bagian. Kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintahan pusat, sedangkan kedaulatan ke dalam dipegang oleh pemerintahan negara bagian. Di pemerintahan pusatterdapat perundang-undangan, dan juga terdapat perundang-undangan di pemerintahan negara bagian. Kedaulatan asli dipegang oleh pemerintahan negara bagian.
4.2.3. Serikat negara-negara / Konfederasi
Terdiri dari gabungan beberapa negara yang sejak semula berdaulat yang bergabung untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu. Penggabungan tersebut tidak menghapuskan kedaulatan masing-masing negara.

BAB VI
Unsur-unsur Negara

Terdapat dua syarat terbentuknya negara, yaitu syarat primer dan syarat sekunder.
5.1. Syarat primer adalah syarat yang mutlak untuk terbentuknya negara. Sedangkan syarat sekunder hanya syarat tambahan sebagai tanda negara itu ada. Syarat primer terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya wilayah,penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah yang dimaksud adalah darat, laut, udara, dan wilayah ekstrateritorial contohnya seperti kedutaan besar di negara lain. Sedangkan syarat sekunder terbentuknya negara adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain berarti negara tersebut telah diakui eksistensinya dan telah diterima dalam pergaulan antarnegara.Jadi, jika ditambahkan dengan unsur-unsur negara, pengertian negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

0 komentar: