BLOGGER TEMPLATES Memes

Minggu, 21 Oktober 2012

HUKUM

H U K U M

1.1. Pengertian hukum
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk terulis.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan berhubungan erat dengan penegakan hukum (Law-enforcement officer).
f. Hukum sebagai putusan penguasa proses diskresi yang menyangkut (Wayne La Favre, 1964):
“…… decision-making not strictly governed by legal rurles, but rather with significant element of personal judgement”, oleh karena yang dimaksud dari diskresi adalah (Roscoe Pound 1960):
“an authority conferred by law to act in certain conditions or situations in accordance with an’official’s or an official agencies own considered judgment and conscience. It is an idea of morals, belonging to the twilight zone between law and moral”.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. Artinya, hukum dianggap sebagai (Henry Pratt et.al.1979):
“A command or prohibitation emanating from the autorized agency of the state…… and back up by the authority and the capacity to exercise force which is characteristic of the state.”
Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum adalah (Donald Black):
“…… the normative life of state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication.”
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau peri-kelakuan yang teratur, yaitu peri-kelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk (G. Duncan Mitchell: 1977).


1.2. Sifat Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.


1.3. Ciri-ciri hukum
a. Terdapat perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.


1.4. Sumber Hukum
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
a. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).


1.5. Pembagian Hukum
- Berdasar sumbernya:
o Hukum Perundang-undangan;
o Hukum Kebiasaan (Hukum Adat);
o Hukum Traktat;
o Hukum Yurisprudensi;

- Berdasar Bentuknya :
o Hukum Tertulis: dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan;
o Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

- Berdasar Tempat berlakunya:
o Hukum Nasional;
o Hukum Internasional;
o Hukum Lokal;

- Berdasar Waktu berlakunya:
o Ius Constitutum (Hukum Positif);
o Ius Constituendum (draft UU/ hukum akan datang);
o Hukum Alam : hukum yang berlaku universal;

- Berdasar Cara mempertahankannya :
o Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan;
o Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran;

- Berdasar Sifatnya:
o Hukum yang memaksa, mempunyai sanksi;
o Hukum Pelengkap;
 Hukum Privat (Hukum Sipil): Hukum Perdata dan Hukum Dagang (dalam arti luas, hk. Dagang saja dalam arti sempit);
 Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dengan warga negaranya dan aparatnya, terdiri atas:
• Hukum Tata Negara: hukum yg mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain, hubungan pemerintah. pusat dengan pemda;
• Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara); hukum yg mengatur cara menjalankan tugas alat perlengkapan negara;
• Hukum Pidana;
• Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

0 komentar: