BLOGGER TEMPLATES Memes

Rabu, 31 Oktober 2012

PEMERINTAH & PEMERINTAHAN

BAB I
PEMERINTAH & PEMERINTAHAN

1. Pengertian Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, mengatur, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Pemerintahan, secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Seperti halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki definisi secara keilmuan menurut Prof. Ermana Suradinata (Dosen abay waktu kuliah ) Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.

2. Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
Pemerintah adalah subjek atau dapat di katakan badan-badan legislatif sedangkan pemerintahan adalah rangkaian badan legislatif beserta dengan kepemimpinannya. Dan politik adalah pandangan yang dapat di jadikan rencana,program.

NEGARA

BAB I
Pengertian Negara

Pengertian Negara menurut :
1.1. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Wilayah yang dihuni oleh masyarakat sebagai warga sah yang mengatur daerah tersebutsesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
1.2. Http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social, maupun budayanya diatur oleh pemerintahanyang berada di wilayah tersebut.
1.3. Miriam Budiarjo
Organisasi dalam suatu wilayah dapaat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
1.4. Mac Iver
Persetambatan (asosiasi yang bertindak berdasarkan hokum dan direalisasikan oleh suatu pemerintahan) untuk keperluan ini negara dilengkapi dengan kekuasaan.
1.5. Max Weber
Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
1.6. Roelof Krannenburg
Pada hakikatnya ialah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
1.7. Prof. Farid S.
Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
1.8. Georg Jellinek
Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
1.9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
1.10. Roger H. Soltau
Alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
1.11. Prof. R. Djokosoetono
Suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
1.12. Prof. Mr. Soenarko
Organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
1.13. Aristoteles
Perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Dari beberapa pengertian negara yang disebutkan sebelumnya, dapat kita tarik garis besar negara adalah suatu organisasi manusia yang mendiami suatu wilayah dengan beberapa orang yang ditunjuk sebagai pemerintah yang berdaulat dan memiliki beberapa aturan yang berlaku di wilayah itu.


BAB II
Sifat Negara

Sifat-sifat negara adalah:
2.1. Memaksa, maksudnya adalah negara mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kekerasan fisik secara legal..
2.2. Monopoli, maksudnya adalah negara memonopoli dalammenetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
2.3. Mencakup semua, contohnya adalah peraturan perundang-undanganyang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.


BAB III
Tujuan Negara

3.1. Tujuan akhir sebuah negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
3.2. Menurut Roger H. Soltau,tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
3.3. Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana keinginan rakyatnya dapatterkabul secara maksimal.
3.4. J. Barents mengemukakan bahwa ada tiga tujuan negara, yaitu:
- Memelihara ketertiban dan ketentraman
- Mempertahankan kekuasaan
- Mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan umum.


BAB IV
Bentuk Negara

4.1. Bentuk negara menurut penentuan kepala negara dan pengambilankeputusan yang dilakukan dalam negara tersebut adalah:

4.1.1. Republik
Pemilihan kepala negaranya dilakukan melalui pemilihan(langsung maupun melalui majelis) dengan periodesasi masa jabatan yang telah ditentukan. Pengambilan keputusan dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mewakili rakyat.
4.1.2. Monarki
Penentuan kepala negara dilakukan berdasarkan garis keturunan. Pengambilan keputusannya tidak dilakukan dalam sebuah majelisyang mewakili kepentingan rakyat.

4.2. Secara umum, bentuk negara terbagi menjadi tiga, yaitu:
4.2.1. Kesatuan
Negara kesatuan memiliki satu pemerintahan yang berdaulat, dimana kedaulatan ini mengikat ke dalam dan ke luar yangdipegang dan asli berasal dari pemerintahan pusat. Selain itu negara kesatuan memiliki satu perundang-undangan dan terdiri dari provinsi-provinsi.
Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu:
- Sistem sentralisasi, dimana kekuasaan terpusat pada pemerintahan pusat.
- Sistem desentralisasi, dimana kekuasaan pemerintahan pusat diserahkan ke pemerintahan daerah.
4.2.2. Federal / Serikat
Negara serikat memiliki dua pemerintahan, yakni pemerintahan pusat dan pemerintahan negara bagian. Kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintahan pusat, sedangkan kedaulatan ke dalam dipegang oleh pemerintahan negara bagian. Di pemerintahan pusatterdapat perundang-undangan, dan juga terdapat perundang-undangan di pemerintahan negara bagian. Kedaulatan asli dipegang oleh pemerintahan negara bagian.
4.2.3. Serikat negara-negara / Konfederasi
Terdiri dari gabungan beberapa negara yang sejak semula berdaulat yang bergabung untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu. Penggabungan tersebut tidak menghapuskan kedaulatan masing-masing negara.

BAB VI
Unsur-unsur Negara

Terdapat dua syarat terbentuknya negara, yaitu syarat primer dan syarat sekunder.
5.1. Syarat primer adalah syarat yang mutlak untuk terbentuknya negara. Sedangkan syarat sekunder hanya syarat tambahan sebagai tanda negara itu ada. Syarat primer terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya wilayah,penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah yang dimaksud adalah darat, laut, udara, dan wilayah ekstrateritorial contohnya seperti kedutaan besar di negara lain. Sedangkan syarat sekunder terbentuknya negara adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain berarti negara tersebut telah diakui eksistensinya dan telah diterima dalam pergaulan antarnegara.Jadi, jika ditambahkan dengan unsur-unsur negara, pengertian negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Minggu, 21 Oktober 2012

HUKUM

H U K U M

1.1. Pengertian hukum
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk terulis.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan berhubungan erat dengan penegakan hukum (Law-enforcement officer).
f. Hukum sebagai putusan penguasa proses diskresi yang menyangkut (Wayne La Favre, 1964):
“…… decision-making not strictly governed by legal rurles, but rather with significant element of personal judgement”, oleh karena yang dimaksud dari diskresi adalah (Roscoe Pound 1960):
“an authority conferred by law to act in certain conditions or situations in accordance with an’official’s or an official agencies own considered judgment and conscience. It is an idea of morals, belonging to the twilight zone between law and moral”.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. Artinya, hukum dianggap sebagai (Henry Pratt et.al.1979):
“A command or prohibitation emanating from the autorized agency of the state…… and back up by the authority and the capacity to exercise force which is characteristic of the state.”
Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum adalah (Donald Black):
“…… the normative life of state and its citizens, such as legislation, litigation, and adjudication.”
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau peri-kelakuan yang teratur, yaitu peri-kelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk (G. Duncan Mitchell: 1977).


1.2. Sifat Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.


1.3. Ciri-ciri hukum
a. Terdapat perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.


1.4. Sumber Hukum
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
a. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).


1.5. Pembagian Hukum
- Berdasar sumbernya:
o Hukum Perundang-undangan;
o Hukum Kebiasaan (Hukum Adat);
o Hukum Traktat;
o Hukum Yurisprudensi;

- Berdasar Bentuknya :
o Hukum Tertulis: dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan;
o Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

- Berdasar Tempat berlakunya:
o Hukum Nasional;
o Hukum Internasional;
o Hukum Lokal;

- Berdasar Waktu berlakunya:
o Ius Constitutum (Hukum Positif);
o Ius Constituendum (draft UU/ hukum akan datang);
o Hukum Alam : hukum yang berlaku universal;

- Berdasar Cara mempertahankannya :
o Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan;
o Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran;

- Berdasar Sifatnya:
o Hukum yang memaksa, mempunyai sanksi;
o Hukum Pelengkap;
 Hukum Privat (Hukum Sipil): Hukum Perdata dan Hukum Dagang (dalam arti luas, hk. Dagang saja dalam arti sempit);
 Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dengan warga negaranya dan aparatnya, terdiri atas:
• Hukum Tata Negara: hukum yg mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain, hubungan pemerintah. pusat dengan pemda;
• Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara); hukum yg mengatur cara menjalankan tugas alat perlengkapan negara;
• Hukum Pidana;
• Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

WARGA NEGARA

BAB I
PENGERTIAN WARGA NEGARA

a. Menurut UUD 1945
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

b. Menurut pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-Orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

c. Menurut UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3 tahun 1946
Warga negara Indonesia ialah :
• mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut
• mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 , yakni seperti berikut :
- pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesia
- lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI
- lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
- memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958

d. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 1
• Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
• Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

e. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.


f. Menurut No. 12 Tahun 2006 Pasal 4
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
• Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
• Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
• Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
• Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

g. Menurut AS Hikam
Mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

h. Menurut Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.



BAB II
UNDANG – UNDANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEWARGANEGARAAN

a. UUD 1945 Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


b. UUD 1945 Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

c. UUD 1945 Pasal 28D
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

d. UUD 1945 Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamananan negara

.
e. UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC

f. UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia

g. UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3 tahun 1946

h. UU no. 12 tahun 2006

i. Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

j. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia

k. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia

l. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.08-HL.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai WNI yang berkewarganegaraan ganda.




BAB III
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
3.1. Hak Warga Negara dalam UUD 1945
• Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
• Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
• Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
• Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
• Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
• Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
• Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
• Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

3.2. Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945 :
• Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
• Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
• Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
• Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3.3. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
• Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Pada ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



BAB IV
LAPISAN ELITE & MASSA

5.1. Pengertian
1. Elite
pengertian elite secara umum menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka di bidang-bidang tertentu khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

2. Massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif yang elemkenter dan spontan.

5.2. Ciri - ciri
1. Ciri – ciri Lapisan Elite
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
- elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan proses kehidupan masyarakat secara keselruruhan
- faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan yang baik
- dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang besar
- imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya

2. Ciri – ciri Lapisan Massa :
- Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
- Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
- Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

5.3. Fungsi elite & massa
1. Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
• Elite Politik
• Elite Ekonomi, Militer, Diplomatic, dan Cendikiawan
• Elite Agama, Filsuf, Pendidik, dan Pemuka Agama

2. Fungsi lapisan massa
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas

5.4. Kriteria
Kriteria Penilaian Pembagian Lapisan :
- Kekayaan
 Uang
Semakin besar pendapatan seseorang, maka akan semakin tinggi status yang ia dapat karena penghormatan yang lebih dari masyarakat terhadapnya.
 Tanah
Semakin luas tanah yang dimiliki seseorang, semakin ttinggi penilaian masyarakat terhadapnya. Dengan memiliki tanah yang luas seseorang bisa mengembangkan lahan itu untuk meningkatkan statusnya.
 Harta benda
Semakin banyak harta benda atau properti yang dimiliki atau diinvestasikan seseorang, maka ia akan memiliki kedudukan yang kuat di masyarakat.
- Kekuasaan
Orang-orang yang menduduki stratifikasi sosial pada lapisan atas pada masyarakat tertentu karena mereka merupakan orang-orang yang memiliki wewenang besar untuk mengatur dan mempengaruhi beberapa urusan dalam masyarakat.
- Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan menjadi ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini terkadang berdampak negatif, karena ternyata bukan sekedar ilmu pengetahuan yang menjadi ukuran, tetapi gelar kesarjanaannya. Dan hal tersebut mengakibatkan timbulnya segala macam cara yang ditempuh untuk meraih gelar akademis meskipun bukan cara yang halal.
Ukuran-ukuran di atas tidaklah bersifat limitatif atau terbatas, ada ukuran-ukuran lain yang dapat digunakan. Akan tetapi ukuran-ukuran tersebutlah yang sangat menonjol sebagai dasar timbulnya stratifikasi sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.


Selasa, 16 Oktober 2012

Kebudayaan Betawi


KATA PENGANTAR

Puji syukur marilah penulis panjatkan ke hadirat Tuhan YME yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar. Selain itu makalah ini juga bisa digunakan untuk menambah wawasan & pengetahuan para pembaca-nya tentang kebudayaan betawi mulai dari identifikasi, produk budaya, mata pencaharian, sistem kekerabatan, sistem kemasyarakatan, serta pembangunan dan modernisasinya. Makalah ini disusun berdasarkan berbagai sumber yang penulis peroleh. Namun penulis masih merasa banyak kekurangan dalam penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan tanggapan, kritik dan saran dari segenap pembaca yang bersifat membangun. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. SEKILAS
Perbedaan adalah sesuatu yang alami dan wajar. Pernahkah kita mengamati tentang sekeliling kita? Adakah perbedaan atau persamaan di antara kita dan teman yang lain? Dalam satu kelas, mungkin ada anak yang berambut keriting, berkulit putih, cokelat atau hitam. Perbedaan warna kulit atau bentuk fisik jangan dijadikan sumber perpecahan. Dan perbedaan-perbedaan itu sangatlah mudah kita temui jika kita melihat ke dalam kebudayaan Indonesia.
Indonesia adalah negara yang kaya akan ragam budaya dan suku bangsa. Ada suku Bali, Jawa, Banjar, Madura, Toraja, dan sebagainya. Setiap suku bangsa memiliki kebudayaan sendiri-sendiri. Semua itu merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Kita akan mempelajari bagaimana keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia. Kita dapat mengetahui suku bangsa apa saja yang hidup di Indonesia. Kekayaan suku bangsa dan budaya di Indonesia sangat beragam. Marilah kita mengenal satu persatu kekayaan budaya bangsa, agar kita dapat lebih mencintai bangsa Indonesia.

1.2. BAHASAN MASALAH
Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang majemuk atau heterogen. Bangsa kita mempunyai beraneka ragam suku bangsa, budaya, agama, dan adat istiadat (tradisi). Semua itu tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Misalnya dalam upacara adat, rumah adat, baju adat, nyanyian dan tarian daerah, alat musik, dan makanan khas. Diperkirakan ada 300 sampai 500 suku bangsa yang tinggal di Indonesia. Perbedaan jumlah ini dikarenakan perbedaan para ahli dalam mengelompokkan suku bangsa.

Tetapi rasanya tidak mungkin jika penulis menjabarkan satu per satu suku bangsa yang ada di Indonesia ini. Maka, disini penulis memilih salah satu suku yang unik untuk kita pelajari yaitu suku betawi yang jelas sudah diketahui asal usul nya berasal dari Ibu Kota kita yaitu Jakarta.


BAB II
IDENTIFIKASI BUDAYA BETAWI

2.1. SEJARAH
Suku Betawi sebenarnya termasuk dalam kategori pendatang baru di Jakarta. Kelompok etnik ini lahir dari pelbagai kelompok etnis lain yang sudah lebih dulu hidup di Jakarta, seperti orang Sunda, Jawa, Arab, Bali, Sumbawa, Ambon, dan Melayu. Ahli Antropologi Universiti Indonesia, Dr Yasmine Zaki Shahab MA menaksir, etnik Betawi baru terbentuk sekitar seabad lalu, antara tahun 1815-1893.
Sifat campur-aduk dalam dialek Betawi adalah dipengaruhi kebudayaan Betawi secara umum, yang merupakan hasil perkawinan berbagai budaya yang berasal dari daerah-daerah lain di Nusantara dan juga kebudayaan asing. Dalam bidang kesenian, misalnya, orang Betawi memiliki seni Gambang Kromong yang berasal dari seni muzik Cina, tetapi juga ada Rebana yang berasal dari tradisi muzik Arab, Keroncong Tugu dengan latar belakang Portugis-Arab,dan Tanjidor yang berlatar belakangkan Belanda.
Secara biologi, mereka yang mengaku sebagai orang Betawi adalah keturunan kaum berdarah campuran aneka suku dan bangsa. Mereka adalah hasil perkahwinan campur antara etnik dan bangsa di masa lalu. Seorang budak belian perempuan dari Bali. Diawali oleh orang Sunda, sebelum abad ke-16 dan masuk ke dalam Kerajaan Tarumanegara serta kemudian Pakuan Pajajaran. Selain orang Sunda, terdapat pula pedagang dan pelaut asing dari pesisir utara Jawa, dari berbagai pulau Indonesia Timur, dari Melaka di semenanjung Tanah Melayu, bahkan dari China serta Gujerat di India.
Waktu Fatahillah dengan tentara Demak menyerang Sunda Kelapa (1526/27), orang Sunda yang membelanya dikalahkan dan mundur ke arahBogor. Sejak itu, dan untuk beberapa dasawarsa abad ke-16, Jayakarta dihuni orang Banten yang terdiri dari orang yang berasal dari Demak dan Cirebon. Sehingga JP Coen menghancurkan Jayakarta (1619), orang Banten bersama saudagar Arab dan Tionghoa tinggal di muara Ciliwung. Selain orang Cina, semua penduduk ini mengundurkan diri ke daerah kesultanan Banten waktu Batavia menggantikan Jayakarta (1619).
Pada awal abad ke-17 sempadan antara wilayah kekuasaan Banten dan Batavia mula-mula dibentuk oleh Kali Angke dan kemudian Cisadane. Kawasan sekitar Batavia menjadi kosong. Daerah di luar kubu dan tembok kota tidak aman, antara lain kerana gerila Banten dan sisa tentera Mataram (1628/29) yang tidak mau pulang. Beberapa persetujuan bersama dengan Banten (1659 dan 1684) dan Mataram (1652) menetapkan daerah antara Cisadane dan Citarum sebagai wilayah bersekutu.
Ketika akhir abad ke-17, daerah Jakarta sekarang mulai dihuni orang lagi yang digolongkan menjadi kelompok budak belian dan orang pribumi yang bebas. Sementara itu, jumlah orang Belanda masih sedikit. Ini disebabkan hingga pertengahan abad ke-19, wanita Belanda tidak ramai yang ikut serta. Akibatnya, banyak perkahwinan campur berlaku dan melahirkan sejumlah orang Indo di Batavia.
Tentang para budak itu, sebagian besar, terutama budak wanitanya berasal dari Bali, walaupun tidak pasti mereka itu semua orang Bali. Sebab, Bali menjadi tempat singgah budak belian yang datang dari berbagai pulau di sebelah timurnya. Orang Tiong Hoa senang main kartu. Lukisan A van Pers dari tahun 40-an abad yang lalu, yang diterbitkan pada tahun 1856 di Den Haag.
Sementara itu, orang yang datang dari Tiongkok, semula hanya orang laki-laki, karena itu mereka pun melakukan perkawinan dengan penduduk setempat, terutama wanita Bali dan Nias. Sebagian dari mereka berpegang pada adat Tionghoa (mis. Penduduk dalam kota dan ‘Cina Benteng’ di Tangerang), sebagian membaur dengan pribumi (terutama dengan orang Jawa dan membentuk kelompok Betawi Ora, mis: di sekitar Parung). Tempat tinggal utama orang Tionghoa adalah Glodok, Pinangsia dan Jatinegara.
Keturunan orang India -orang koja dan orang Bombay- tidak begitu besar jumlahnya. Demikian juga dengan orang Arab, sampai orang Hadhramaut datang dalam jumlah besar, kurang lebih tahun 1840. Banyak diantara mereka yang bercampur dengan wanita pribumi, namun tetap berpegang pada ke-Arab-an mereka. Di dalam kota, orang bukan Belanda yang selamanya merupakan mayoritas besar, terdiri dari orang Tionghoa, orang Mardijker dari India dan Sri Lanka dan ribuan budak dari segala macam suku. Jumlah budak itu kurang lebih setengah dari penghuni Kota Batavia. Orang Jawa dan Banten tidak diperbolehkan tinggal menetap di dalam kota setelah 1656.
Pada tahun 1673, penduduk dalam kota Batavia berjumlah 27.086 orang. Terdiri dari 2.740 orang Belanda dan Indo, 5.362 orang Mardijker, 2.747 orang Tionghoa, 1.339 orang Jawa dan Moor (India), 981 orang Bali dan 611 orang Melayu. Penduduk yang bebas ini ditambah dengan 13.278 orang budak (49 persen) dari bermacam-macam suku dan bangsa (demikian Lekkerkerker). Gereja Immanuel di Gambir pada pertengahan abad ke 18. Sepanjang abad ke-18, kelompok terbesar penduduk kota berstatus budak. Komposisi mereka cepat berubah karena banyak yang mati. Demikian juga dengan orang Mardijker. Karena itu, jumlah mereka turun dengan cepat pada abad itu dan pada awal abad ke-19 mulai diserap dalam kaum Betawi, kecuali kelompok Tugu, yang sebagian kini pindah di Pejambon, di belakang Gereja Immanuel. Orang Tionghoa selamanya bertambah cepat, walaupun sepuluh ribu orang dibunuh pada tahun 1740 di dalam dan di luar kota.
Oleh sebab itu, apa yang disebut dengan orang atau Suku Betawi sebenarnya terhitung pendatang baru di Jakarta. Kelompok etnis ini lahir dari perpaduan berbagai kelompok etnis lain yang sudah lebih dulu hidup di Jakarta, seperti orang Sunda, Jawa, Arab, Bali, Sumbawa, Ambon, dan Melayu.
Antropolog Univeristas Indonesia, Dr Yasmine Zaki Shahab MA menaksir, etnis Betawi baru terbentuk sekitar seabad lalu, antara tahun 1815-1893. Perkiraan ini didasarkan atas studi sejarah demografi penduduk Jakarta yang dirintis sejarawan Australia, Lance Casle. Di zaman kolonial Belanda, pemerintah selalu melakukan bancian, di mana dikategorisasikan berdasarkan bangsa atau golongan etnisnya. Dalam data bancian penduduk Jakarta tahun 1615 dan 1815, terdapat penduduk dari berbagai golongan etnis, tetapi tidak ada catatan mengenai golongan etnis Betawi.
Rumah Bugis di bagian utara Jl Mangga Dua di daerah kampung Bugis yang dimulai pada tahun 1690. Pada awal abad ke 20 ini masih terdapat beberapa rumah seperti ini di daerah Kota. Hasil bancian tahun 1893 menunjukkan hilangnya sejumlah golongan etnis yang sebelumnya ada. Misalnya saja orang Arab dan Moors, orang Jawa dan Sunda, orang Sulawesi Selatan, orang Sumbawa, orang Ambon dan Banda, dan orang Melayu. foto pada kartu pos dari awal abad ke 20 menggambarkan rumah-rumah Tiong Hoa di Maester. Jalan ke kiri menuju pasar Jatinegara lama. Sedangkan jalan utama adalah Jatinegara Barat menuju arah selatan.
Namun, pada tahun 1930, kategori orang Betawi yang sebelumnya tidak pernah ada justru muncul sebagai kategori baru dalam data bancian tahun tersebut. Jumlah orang Betawi sebanyak 778.953 jiwa dan menjadi mayoritas penduduk Batavia waktu itu. Antropolog Universitas Indonesia lainnya, Prof Dr Parsudi Suparlan menyatakan, kesadaran sebagai orang Betawi pada awal pembentukan kelompok etnis itu juga belum mengakar. Dalam pergaulan sehari-hari, mereka lebih sering menyebut diri berdasarkan lokalitas tempat tinggal mereka, seperti orang Kemayoran, orang Senen, atau orang Rawabelong.
Pengakuan terhadap adanya orang Betawi sebagai sebuah kelompok etnis dan sebagai satuan sosial dan politik dalam lingkup yang lebih luas, yakni Hindia Belanda, baru muncul pada tahun 1923, saat Moh Husni Thamrin, tokoh masyarakat Betawi mendirikan Perkoempoelan Kaoem Betawi. Baru pada waktu itu pula segenap orang Betawi sadar mereka merupakan sebuah golongan, yakni golongan orang Betawi.
Sejak akhir abad yang lalu dan khususnya setelah kemerdekaan (1945), Jakarta dibanjiri imigran dari seluruh Indonesia, sehingga orang Betawi – dalam arti apapun juga – tinggal sebagai minoritas.
Pada tahun 1961, ’suku’ Betawi mencakup kurang lebih 22,9 persen dari antara 2,9 juta penduduk Jakarta pada waktu itu. Mereka semakin terdesak ke pinggiran, bahkan ramai-ramai digusur dan tergusur ke luar Jakarta. Walaupun sebetulnya, ’suku’ Betawi tidaklah pernah tergusur datau digusur dari Jakarta, karena proses asimilasi dari berbagai suku yang ada di Indonesia hingga kini terus berlangsung dan melalui proses panjang itu pulalah ’suku’ Betawi hadir di bumi Nusantara.


2.2. SISTEM MATA PENCAHARIAN
Mata pencaharian orang Betawi bisa dibedakan. Antara lain sebagai berikut :
• Mereka yang berada di tengah kota menunjukkan mata pencaharian yang bervariasi, misalnya sebagai pedagang, pegawai pemerintah, pegawai swasta, buruh, tukang seperti membuat meubel.
• Mereka yang berada di daerah pinggiran hidup sebagai petani sawah, buah-buahan, pedagang kecil, memelihara ikan, dan sekarang di antara mereka banyak yang menjadi buruh pabrik, guru, dan lain-lain.


2.3. SISTEM IPTEK
Pada umumnya banyak yang beranggapan bahwa Orang Betawi itu malas bekerja, berebut warisan, sering berkelahi, dan lain-lain. Sehingga mereka dibilang “Ngontrak di Tanah Sendiri”. Sebenarnya banyak orang- orang Betawi yang sudah sangat maju dalam hal pendidikan dan cara berpikir karena tersentuh modernisasi. Oleh karena itu mereka mempunyai visi yang jelas, tujuan hidup yang pasti dan berpendidikan. Sayangnya, citra orang Betawi yang terus-menerus ditampilkan di layar televisi adalah orang Betawi yang malas bekerja, berebut warisan, berkelahi dengan keluarga, kalaupun sekolah sifatnya mengaji gaya kampung. Karena pada umumnya mereka masih mempunyai sikap yang sama dengan pendahulunya, seperti tidak kemaruk pangkat, tidak mempunyai ambisi yang terlalu tinggi, hidup bagaikan mengikuti aliran air atau ke mana angin berembus.

2.4. SISTEM KEKERABATAN MASYARAKAT
Dalam penarikan garis keturunan, mereka mengikuti prinsip bilineal, artinya menarik garis keturunan kepada pihak ayah dan pihak ibu. Adat menetap nikah sangat tergantung kepada perjanjian kedua pihak sebelum perpisahan berlangsung. Ada yang menetap secara patrilokal maupun matrilokal.
Masyarakat Betawi atau Jakarta asli dalam hal susunan masyarakat dan sistem kekerabatanya, pada umumnya menganut sistem patrilineal.


2.5. SISTEM PERALATAN HIDUP
Betawi memiliki perkembangan yang bisa dikatakan paling pesat dari semua daerah yang tersebar di Indonesia. Begitu juga dengan pesatnya perkembangan teknologi yang dialami di Jakarta. Teknologi Suku Betawi didatangkan dari negara asing, seperti senjata api, kapal laut, kompas, teropong, peralatan pabrik dan bercocok tanam, dan lain sebagainya.

Masyarakat Betawi banyak mengadaptasi perkembangan peralatan teknologi yang di buat di Jepang. Sayang untuk dikatakan, tetapi masyarakat Betawi merupakan konsumen yang memiliki sifat ‘konsumtif’ yang secara langsung mempengaruhi negara kita.

2.6. SISTEM BAHASA
Bahasa Betawi merupakan bahasa sehari-hari suku asli ibu kota negara Indonesia yaitu Jakarta. Bahasa ini mempunyai banyak kesamaan dengan Bahasa resmi Indonesia yaitu Bahasa Indonesia. Bahasa Betawi merupakan salah satu anak Bahasa Melayu, banyak istilah Melayu Sumatra ataupun Melayu Malaysia yang digunakan dalam Bahasa Betawi, seperti kata “niari” untuk hari ini.
Ciri khas Bahasa Betawi adalah mengubah akhiran “A” menjadi “E”. sebagai contoh, Siape, Dimane, Ade Ape, Kenape.

2.7. SISTEM KESENIAN
Suku Betawi memiliki banyak kesenian yaitu :
*Tari Betawi
*Musik betawi
*Ondel-ondel
*Cerita rakyat
*Lenong (teater tradisional betawi)


2.8. SISTEM RELIGI
Sebagian besar Orang Betawi menganut agama Islam, tetapi yang menganut agama Kristen Protestan dan Katolik juga ada namun hanya sedikit sekali. Menurut H. Mahbub Djunaidi kebudayaan betawi sebagai suatu subkultur hampir tidak bisa dipisahkan dengan agama Islam. Agama Islam sangat mengakar dalam kebudayaan Betawi terlihat dalam berbagai kegiatan masyarakat betawi dalam menjalani kehidupan.

2.9. UPACARA PERKAWINAN
Upacara perkawinan adat Betawi ditandai dengan serangkaian prosesi. Didahului masa perkenalan melalui Mak Comblang. Dilanjutkan lamaran. Pingitan. Upacara siraman. Prosesi potong cantung atau ngerik bulu kalong dengan uang logam yang diapit lalu digunting. Malam pacar, mempelai memerahkan kuku kaki dan kuku tangannya dengan pacar.
Puncak adat Betawi adalah Akad nikah. Mempelai wanita memakai baju kurung dengan teratai dan selendang sarung songket. Kepala mempelai wanita dihias sanggul sawi asing serta kembang goyang sebanyak 5 buah, serta hiasan sepasang burung Hong. Dahi mempelai wanita diberi tanda merah berupa bulan sabit menandakan masih gadis saat menikah. Mempelai pria memakai jas Rebet, kain sarung plakat, Hem, Jas, serta kopiah. Ditambah baju Gamis berupa Jubah Arab yang dipakai saat resepsi dimulai.


DAFTAR PUSTAKA
1. id.wikipedia.org
2. www.kompas.com
3. www.incis.or.id
4. www.sinarharapan.com
5. www.wikipedia.or.id
6. www.republika.co.id
7. www.penulislepas.com
8. www.google.com

Minggu, 07 Oktober 2012

TOP, MIDDLE AND LOW MANAJEMEN

TOP MANAJEMEN bertugas melakukan perencanaan strategis, serta kebijakan-kebijakan terkait pengambilan keputusan. Perencanaan strategis adalah Proses pemilihan tujuan-tujuan organisasi, penentuan strategi, kebijaksanaan dan program-program strategik yang diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut, dan penetapan metode-metode yang diperlukan untuk menjamin bahwa strategi dan kebijaksanaan telah diimplementasikan.” Perencanaan strategis memfokuskan untuk melakukan hal-hal yang benar (keefektifan). Proses perencanaan strategis : 1. Penentuan Misi dan Tujuan Mencakup tentang misi, falsafah, maksud dan tujuan organisasi (seperti luas perusahaan, macam produk atau jasa yg akan diproduksi atau cara pengoperasian perusahaan). Perumusan misi dan tujuan merupakan tanggung jawab kunci bagi manajer puncak. 2. Pengembangan profil perusahaan Mencerminkan kondisi internal dan kemampuan organisasi. Langkah ini dilakukan dengan mengidentifikasikan tujuan-tujuan dan strategi-strategi yg ada sekarang. 3. Analisa lingkungan eksternal Mendefinisikan perubahan-perubahan lingkungan ekonomi, teknologi, social / budaya dan politik yang dapat mempengaruhi organisasi. Disamping itu perusahaan perlu mengidentifikasikan lingkungan lebih khusus, yg terdiri dari para penyedia, pasar organisasi, para pesaing, pasar tenaga kerja, dan lembaga keuangan, di mana kekuatan-kekuatan ini akan mempengaruhi secara langsung operasi perusahaan. 4. Analisa Internal perusahaan – kekuatan dan kelemahan organisasi. Untuk mendefinisikan kekuatan-kekuatan dan kelemahan strategis yang penting dimasing-masing bidang (pemasaran, keuangan, produksi dll.) bagi perumusan perusahaan. 5. Indentifikasi kesempatan dan ancaman strategi Dengan penentuan berbagai kesempatan yang tersedia bagi organisasi dan segala ancaman yang harus dihadapi. Misal : perkembangan teknologi, perubahan kondisi pasar, perubahan politik dll. 6. Pembuatan keputusan strategic Dengan pemilihan berbagai alternatif yang terbaik. 7. Pengembangan strategi Dijabarkan secara terperinci tentang rencana, program, anggaran pada operasional bidang fungsional organisasi. 8. Implementasi strategi Penerapan stategik menjadi kegiatan. 9. Peninjauan kembali dan evaluasi Perlu adanya memonitor secara periodik atau pada tahap kritis untuk menilai apakah organisasi berjalan kearah tujuan yang telah ditetapkan atau tidak. (intinya adalah apakah strategi diimplementasikan sesuai rencana dan apakah strategi dapat mencapai hasil-hasil yang diharapkan. MIDDLE MANAJEMEN bertugas melakukan perencanaan taktis dan pengambilan keputusan. Selain itu juga berwenang dalam menaikkan harga produk dan berwenang dalam mengambil tindakan bagi para pegawai yang tidak disiplin atau meatuhi aturan. LOW MANAJEMEN bertugas dalam perencanaan pengawasan operasi dan pengambilan keputusan. Pusat pembahasan nya mengenai masalah-masalah pengoperasian. Sasarannya adalah laba sekarang. Batasan kewenangannya berkisar lingkungan sumber daya sekarang. Hasil yang diperoleh adalah efisiensi dan stabilitas. Informasinya dunia bisnis sekarang. Kepemimpinannya konserfatif. Dalam pemecahan masalah berdasarkan pengalaman masa lalu.